Kaum Sarungan Sebagai Agent Of Peace (Refleksi 10 November)



Abtraksi
Perdamain dunia menjadi topik yang selalu hangat dibahas, karena banyak konflik terjadi dalam dinamika perkembangan zaman. Mulai konflik antar suku, golongan, faham keagamaan, dan bahkan antar jenis. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman pluraristik dan heterogenitas hidup. Konflik di timur tengah yang sering menjadi perbincangan internasional menunjukkan masih ironinya pandangan mereka tentang keragaman. Hal tersebut tentulah cukup memprihatinkan, karena sebagai komunitas muslim yang mengerti Islam sebagai rahmat bagi semua alam telah mengaplikasikan hal yang jauh dari esensinya.
Kaum yang dikenal fundamentalis menganggap kebenaran adalah kekuasaan kelompoknya, tanpa bertoleran dengan faham berbeda dari kelompok lain. Hal ini menyebabkan jauhnya perdamain dari jangkaun mereka, karena perbedaan faham selalu dijadikan alasan untuk merampas kebebasan pendapat fihak lain dan menumbuhkan permusuhan. Entah sampai kapan semua konflik tersebut berakhir (waalhua’lam), dan perdamain yang mereka idamkan datang dinegaranya.
Ditengah memanasnya konflik yang tidak kunjung berujung tersebut, kaum sarungan di bumi nusantara telah manampilkan Islam dengan tanpa peperangan, metode pribumisasi Islam yang mereka lakukan di bumi nusantara telah membawa warna baru dalam budaya yang telah berkembang sebelumnya. Islam yang halus dan ramah diterima dengan lapang oleh masyarakat nusantara dan bertahan sampai sekarang dalam bentuk dan esensi yang sama, yaitu sebagai rahmatal lil alamiin (agama yang membawa perdamain bagi semua umat). Perkembangn Islam Nusantara begitu apik sehingga membentuk sebuah komunitas negara tanpa konflik walaupun berdampingan dengan faham berbeda dan kepercayaan lain. Hal ini senada dengan amanah konstitusi Indonesia, yaitu “bineka tunggal ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Islam damai dan penuh kasih sayang inilah yang di galakkan oleh komunitas kaun sarungan untuk mempertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tulisan ini termasuk penelitian sosial, karena melihat agama sebagai tuntunan untuk membangun masyarakat yang damai dan tentram. Sumber data tulisan ini terdiri dari data primer, yaitu fiqhul muyassar karya Dr. Sayyid Tanthawi, dan data sekunder, yaitu karya-karya lain yang mendukung. Kerangka teori penelitina ini menggunakan teori Islam sebagai rahmat lil-alamiin dengan pendekatan sosiologis. Analisis penelitina ini menggunakan analisis isi (content analysis).  
 Kata kunci: Islam sebagai rahmat lil alamiin. kaum sarungan, agent of peace
A.    Pendahuluan
Kaum sarungan adalah sebutan bagi sekelompok manusia yang mempelajari agama pada suatu tempat dan dibimbing oleh seorang ahli agama .Kaum sarungan juga disebut santri atupun kiyai, karena mereka adalah sekelompok masyarakat yang mendalami ilmu agama dalam kehidupan mereka. Sebagai kelompok yang mendalami agama, kaum sarungan dianggap mengerti dan memahami nilai-nilai subtansial agama, seperti bahwa agama menjunjung tinggi kedamain dan ketentraman. Maka bisa dikatakan bahwa kaum sarungan adalah agen perdamaian didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebutan kaum sarungan adalah penamaan simbolik dari beberapa kalangan, karena mereka para santri dan kiyai memang mengenakan sarung dan baju koko dalam beraktifitas. Penamaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskriminasi sebuah kelompok tertentu, bahwa mereka tidak mengikuti perkembangan zaman ataupun disebut sebagai orang-orang yang fundamentalis, melainkan sebagai manifestasi kearifan budaya yang membawa ajaran Islam mengikuti alurnya tanpa mengurangi esensi dari ajaran tersebut. Budaya timur tengah yang menggunakan jubah dan sorban  sebagi penutup aurat dapat diganti dengan tutup yang baik tanpa mengurangi nilai-nilai islami. Hal ini menunjukkan bahwa kaum sarungan sangat faham dengan ajaran agama Islam dan mengamalkanya serta mengompromikanya dengan budaya yang berkembang di bumi nusntara.
Keraifan sosial para kiyai dan santri adalah wujud kongkrit dari nilai-nilai suptansial Islam, karena ajaran agama tidak hanya difahami sebagi ajaran tekstualis dan statis  tapi dinamis dan humanis mengikuti perekembangan zamanya.
Islam sebagai penuntun manusia menjadi ummatan wasathan telah membimbing setiap generasi untuk mencipkan kedamain didunia. Kaum sarungan adalah aktor utama untuk mewujudkan hal tersebut karena mereka mengkaji keilmuan Islam secara konverhensif dan universal, sehingga pemahaman terhadap Islam dapat mereka tampilkan dalam wujud yang baik dan benar. Oleh karena itu, Islam adalah agama yang menjadi rahmat bagi semua alam.
B.     Kerangka Teori
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk menebarkan rahmat bagi seluruh alam, rahmah adalah kelembutan hati dan kecenderungan untuk memberikan ampunan dan memberikan kebaikan pada orang lain. Nabi Muhammad diutus di muka bumi sebagai bukti kasih sayang Allah kepada umat manusia. Nabi Muhammad diutus untuk mengubah manusia yang tidak etis menjadi etis. Prilaku tidak etis antara lain, menindas, memarjinalkan, memeras, membunuh, merusak lingkungan, dan lain-lain. Semua prilaku tersebut tidak sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Islam sebagai rahmah bagi seluruh alam diwujudkan dengan keteladanan, kelembutan dalam bergaul dan ketegasan dalam menegakkan aturan. Peningkatan spiritualitas, keadilan sosial, kebahagiaan semua orang, dan peningkatan martabat kemanusiaan adalah konsntrasi utama Islam sebagai rahmah. Hal ini dilakukan oleh Nabi Muhammad dengan sunguh-sungguh untuk mengubah keadaan yang jelek menjadi lebih baik.[1] Tanpa memaksa-maksa. Visi dan misi islam sebagai rahmat bagi seluruh alam ditegaskan dalam Q.S al-Anbiya’ 21:107.
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam  (Q.S al-Anbiya’ 21:107).[2]
Dakwah Islam dilakukan dengan kelembutan dan mempermudah dalam berinteraksi, tidak dengan kejelekan kahlak, keras watak dan keras hati. Jika dakwah dilakukan dengan cara jelek tersebut, maka manusia tidak menerima, tapi lari dari Islam. Dakwah islam harus dilakukan dengan suka memaafkan, bermusywarah, dan berpasrah diri kepada Allah.[3]
Prinsip damai dan tenang menjadi ciri khas dakwah Islam, maka kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, apalagi menggunakan nama agama. Karena Islam datang bukan untuk membuat keributan akan tetapi mengajak hidup damai dan sejahtera.
C.    Damai Adalah Prinsip Syari’ah Islam
Kemajuan dalam segala aspek kehidupan membawa perubahan dalam memahami teks agama, pemahan tersebut bertujuan untuk melegalisasi secara normatif pada setiap hal baru yang muncul. Aspek suptansial dalam setiap teks agama menjadi fakus utama untuk menampilkan agama dalam bentuk yang dinamis-inklusif, sehingga teks agama dapat menjdi sumber dalam setiap problematika umat.
Islam dengan syari’ahnya adalah jalan menuju kebahagiaan yang sempurna, untuk itu syari’ah sebagai petunjuk,  membimbing umat manusia menjalani kehidupanya dengan sebaik mungkin, artinya tidak membimbing umat manusia menciptakan kerusakan dan kemunduran.[4]Dr. Muhammad Syyid Tanthowi dalam “fiqhul muyassar” menjelaskan bahwa syari’ah Islam bertujuan menciptakan perdamain dan ketentraman dalam kehidupan, hal ini dapat kita lihat sebagai berikut:
1.      Syari’ah memandang semua manusia sebagai saudara, mereka tercipta dari
bapak dan ibu yang sama. Allah menciptakan mereka dalam kehidupan ini supaya saling mengenal dan membantu dalam kebaikan dan taqwa, tidak dalam permusuhan dan keruskan. Allah SWT berfirma:
{ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ} [الحجرات: 13]
13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
2. Syari’ah Islam tidak memaksa umat manusia untuk berakidah islam, karena paksaan terhadap keimanan akan mengakibatkan ketidakmurnia Iman. Dan berujungkemunafikan. Allah SWT berfirman:
{لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ } [البقرة: 256]
256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
3. Syari’ah Islam memrintahkan umat manusia saling tolong-menolong baik sesama muslim atau dengan penganut agama lain selama mereka tidak berbuat kejelekan terhadap kita dan tidak memusuhi kita sebahgai umat islam.Allah SWT berfirman:
{لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)} [الممتحنة: 8، 9]
8. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
9. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
4. Syari’ah Islam menghargai hak individu dan kemulyaanya sebagai manusia. Maka Islam melarang tindakan kriminal atas kehormatan seseorang, hartnya, dan jiwanya. Hal ini berlaku baik bagi umat Islam ataupun selainya, selama mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang berujung saksi ataum hukuman. Allah SWT berfirman:
{وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (70)} [الإسراء: 70]
70. Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
5. Syari’ah Islam memerintahkan untuk berdamai kepada mereka yang berdamai, tidak mengangkat senjata kepada mereka kecuali kepada mereka yang dhalim. Allah SWT berfirman:
{وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (61)} [الأنفال: 61]
61. Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
6. Syari’ah Islam memegangperjanjiandanpersetujuanantaramuslimdandannon muslimuntukmelakukangenjatansenjataataumalakukanperdamaian. Perjanjiantersebutdiperintahkanuntukditepatidandiikutikarenamerupakansalahsatusifat Allah, sebagaimana Allah SWT berfirman:
{وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ......} [التوبة: 111]
Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?.......
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam sebagai rahmat bagi semua umat bukan musuh umat. Perdamain, tentram, dan tolong-menolong adalah beberapa prinsip syari’ah Islam, perdamain menjadi hukum asal dan berperang adalah eksepsi dari hukum asal tersebut. Hal ini benar adanya, karena Allah SWT menjadikan salah satu namanya dengan sebutan as salam (maha damai). Dan Islam sendiri berakar kata salam yang berarti damai.
Dalam konteks hukum Islam, hubungan antara manusia dengan sesamanya diatur dalam muamalah, dalam hal ini tidak hanya perniagaan lingkupnya tapi juga hubungan sosial lainya. Dan dalam hubungan ini Islam mengedepankan prinsip kelembutan dan keramahan, sehingga dapat tercapai tujuan datangnya agama Islam, yaitu sebagai rahmat lil alamiin. 
D.    Kaum Sarungan Sebagai Agent Of Peace
Dewasa ini muncul beberapa istila-istilah transformatif, seperti agent of change, agent of control. Istilah-istilah tersebut mengambarkan semangat perubahan kearah yang lebih baik. Pada umumnya para akademisi menjadi pengemban istilah tersebut, karena mereka dianggap memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan perubahan dan kontrol sosial kearah yang lebih baik dan kontruktif. Namun akibat perubahan dan kontrol yang tidak seimbang dari para akademisi tersebut mengakibatkan terciptanya dekadensi dalam segala aspek. Sehingga hal ini mereduksi kepercaan masyarakat terhadap pengemban istilah tersebut.
Para kiyai dan santri adalah kelompok yang juga mengemban Istilah tersebut, karena mereka bagian dari realita masyarakat. Peran tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Hal ini bukan hanya asumsi belaka, karena para kiyai dan santri telah mengukir sejarah emas dalam peranya sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Peran tersebut diwujudkan dengan kegigihan para kiyai dan santri dalam memepertahankan konsep pendidikan spiritual yang mendalam sehingga menciptakan generasi-generasi yang seimbang dalam peranya sebagai agen perubahan dan kontrol sosial.
Konsep pendidikan kedalaman spiritual adalah konsep pendidikan yang dibangun diatas nilai-nilai agama secara kaffah dan holistik, tidak hanya setengah-setengah. Artinya pendidikan agama tidak hanya mengajarkan aspek ubudiyah (hubungan hamba dan penciptanya) tapi juga muamalah (hubungan sosial kemasyarakatan). Oleh karena itu, peran kiyai dan santri tidak hanya sebagai agent of change and agent of control tapi juga agent of peace.
            Pada dasarnya Agent of peace adalah peran kalsik kaum sarungan, peran ini tidak bisa dipisahkan dari kaum sarungan karena merekalah kelompok yang tangguh dan gigih mewujudkan kedaulatan Indonesia dan menjaganya dari perpecahan dan pertentangan. Hal ini berangkat dari prinsip-prinsip kokoh yang mereka tempa selama berjuang melawan kebodohan di lingkungan pesantren. Sejarah telah mencatat bagaimana kaum sarungan menjadi aktor terciptanya perdamaian di bumi nusantra ini, walaupun ada sebagian pihak yang acuh terhadap fakta tersebut. Resolusi jihad 22 Oktober 1945, peristiwa 10 November 1945 menjadi bukti bagaimana kaum sarungan memperjuangkan perdamaian di bumi pertiwi. Sehingga menjadi negara berdaulat sampai sekarang.  
Islam mengajarkan perdamain dan ketentraman yang sempurna untuk membangun kehidupan yang baik dan sejahtera, sebagaimana diketahui, bahwa Islam mengajarkan mengucapkan salam, artinya menyeru perdamain setiap waktunya. Dalam solat, bekerja dan keadaan apapun Islam menyerukan perdamain. Oleh karena itu kiyai dan santri sebagai muslim berperan sebagai agent of pecae karena mereka telah menyeru perdamaian dalam setiap ritual peribadatan, dan bahkan hubungan sosial. Dalam konteks sekarang, kiyai dan santri menjadi pengawal Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI) sebagai satu kesatuan dari ancaman-ancaman perpecahan. Semua itu bertujuan untuk menjadikan negara dalam damai dan aman.  
Tuduhan beberapa pihak bahwa kaum sarungan adalah pengancam perdamain sangatlah tidak tepat, karena pendalaman agama secara radikal di institusi kaum sarungan bertujuan membangun pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap agama Islam. Sehingga dengan pendalam tersebut dapat mewujudkan Islam yang rahmatal lil’alamin. Islam yang menjunjung tinggi perdamain dan kesatuan umat. Meminjam kata Dr. Zainudin bahwa Islam adalah agama yang inklusif, toleran dan humanis,
Semoga taufiq dan hidayah Allah SWT senatiasa mengiringi langkah kita untuk menjaga perdamain dan ketentraman hidup. Amin...
Wallahua’lam...

         Malang, Sabtu, 14 November 2015


[1] Jamal Ma’mur Asmani, Fiqh sebagai etika sosial bukan hukummpositif negara. (Fiqh soisal institut, Pati, 2015), h. 112-114
[2] Q.S al-Anbiya’ 21:107
[3] Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fil Al-Aqidah Wa Al-Syariah wa Al-Manhaj, (Jilid 2), h. 467-469
[4] Muhammad Sayyid tanthowi,Fiqhul Muyassar, hal: 194-199

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekuatan Kata

Belajar Dari Sosok Kh. Abdul Hannan Ma’sum