Maqosidus Syari’ah sebagai penyeimbang.



Bismillahirrahmanirrahim...
Nikmat iman dan kesehatan telah mengalir tanpa henti sehingga pada kesempatan ini saya dapat kembali menulis beberapa kata untuk menjelaskan apa yang telah memenuhi fikiran ini. Alhamdulillah wasyukurillah atas segala nikmat yang telah diberikan, semoga nikmat ini dapat digunakan dalam menjalankan semua kewajiban dan menjauhi semua larangan dengan baik dan benar. Allahummshalli ‘ala sayyidina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam saya haturkan keharibaan Nabi semua umat dan penuntun menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Dialah seoarang terpilih dan suci yang membimbing kita semua menjadi manusia yang beradap dan berilmu.
Gesekan beberapa hukum dalam memberikan penjelasan dan pengaturan masyarakat menjadi topik yang sealalu menarik dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut sebagai akibat logis dari beberapa hukum yang berlaku dimasyarakat. Hukum pada dasarnya memebrikan aturan bukan pertentangan, karena hukum dibuat untuk membangun masyarakat yang tertip dan teratur, jika hukum yang dibuat menimbulkan pertentangan dalam masyarakat maka hukum tersebut perlu dikaji ulang, karena bertentangan dasar ditetapkanya sebuah hukum.
Namun beberapa aturan yang berlaku dimasyarakat dibangun dari sumber yang berbeda-beda, oleh karenanya bangunan sebuah hukum yang muncul dari satu sumber mungkin akan berbeda dengan hukum lain dari sumber lainya. Sebagai contoh, hukum Islam bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan hukum positif negara bersumber dari undang-undang dasar, jurispundensi, dan sebagainya. Dengan sumber yang berbeda tersebut mengakibatkan hukum yang dibuat terkadang tidak berjalan beriringan dan bahkan bertentangan. Sebagai dampak dari hal tersebut masyarakat sebagai pelaku hukum mengalami kebingungan dalam menerapkan hukum pada problematika yang mereka hadapi.
Realita problem hukum yang telah disebutkan menjadi bahan kajian yang membutuhkan solusi, karena hukum sebagai peraturan dan penyeimbang seharusnya terbebas dari problem internal yang mengancam exsistensinya sebagai penyelesai problem. Secara logis jika sesuatu menjadi sumber solusi maka ia harus terbebas dari problem, jika sesuatu tersebut masih mempunyai problem maka solusi tidak dapat diharapkan darinya. Oleh karena itu, hukum harus diyakini sebagai aturan dan solusi, dan hal ini berlaku untuk semua hukum, tidak hanya pada hukum tertentu.
Keyakinan tersebut harus dibangun dalam dinamika bermaysrakat, sehingga menjadi kesadaran dalam kehidupan mereka. Dengan meyakini eksistensi hukum sebagai pengatur dan penyelesai problem maka paradikma positif terhadap hukum tersebut berakibat terlaksananya hukum dengan baik dan benar dalam penerapanya. Sehingga dapat memunculkan kesadaran bahwa hukum tidak mungkin saling bertentangan, karena hukum adalah aturan main untuk membangun kehidupan menjadi tentram dan damai.
Munculnya kesadaran akan kesamaan tujuan dari setiap hukum adalah jembatan yang menyambung pada setiap hukum yang berlaku dimasyarakat, bahwa setiap hukum ditetapkan untuk mengatur masyarakat dan membawa kemaslahatan dalam kehidupan mereka. Hukumbukan lagi seperangkat aturan yang terkadang membingungkan masyarakat, melainkan aturan-aturan yang saling beriringan untuk membentuk masyarakat yang teratur dan tertib.
Oleh karena itu, kajian terhadap tujuan hukum merupakan hal yang urgen untuk mempertemukan beberapa hukum yang terlaku dalam masysrakat. Dalam metodologi hukum Islam kajian ini masuk dalam pembahasan Maqosid Syari’ah, yang oleh Imam As Syathibi dirumuskan dalam lima hal. Yaitu, menjaga jiwa, agama, akal, harta, dan kehormatan.
Dewasa ini perkembangan zaman telah membawa perubahan dalam semua aspek, temasuk dalam aspek hukum, karena hukum menjadi alat normatif  untuk menjaga trasformasi zaman dalam bingkai aturan dan undang-undang. Sehingga dampak negatif terhadap transformasi tersebut dapat direduksi dan diminimalisir. Hukum Islam adalah seperangakat aturan yang ditujukan kepada semua umat pada umumnya dan umat Islam khusunya, dalam menghadapi perubahan tersebut hukum Islam juga dituntut mengikutinya. Dalam arti dapat memberikan legislasi normatif  dalam setiap peruhan yang ada. Karena hukum Islam sebagai salah satu aturan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Dalam dinamika tersebut, hukum Islam juga dituntut seiring dengan hukum-hukum lainya. Karena keberadaan hukum Islam terkadang bukanlah aturan resmi nagara, seperti dalam kontek Indonesia. Oleh karena itu, hukum Islam harus diwujudkan dengan wajah yang kontekstual untuk mengakomodir perubahan-perubahan tersebut. Salah satu jalan untuk mewujudkan elastisitas hukum Islam sehingga sesuai dengan konteksnya adalah dengan mengkaji lebih dalam metodologi Maqosidus Syari’ah. Karena dengan mengetahui Maqosidus Syari’ah Islam tersebut, hukum Islam yang akan dikeluarkan dapat dikompromikan dengan hukum-hukum lain selama tujuan dari syari’ah tidak terabaikan. Oleh karena hukum Islam mengakomodir semua hal yang perlu dijaga oleh manusia, maka kontradiksi hukum Islam dengan hukum-hukum lainya dapat diminimalisir dan bahkan dapat ditiadakan.
Semoga semua hukum yang berkembang di bumi pertiwi ini dapat berjalan bersama, demi menciptakan masyarkat yang teratur dan seimbang. Wallahua’lam....

Malang, 26 November 2014 M    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekuatan Kata

Belajar Dari Sosok Kh. Abdul Hannan Ma’sum

Kaum Sarungan Sebagai Agent Of Peace (Refleksi 10 November)