Maqosidus Syari’ah sebagai penyeimbang.
Bismillahirrahmanirrahim...
Nikmat iman dan kesehatan telah mengalir tanpa henti sehingga
pada kesempatan ini saya dapat kembali menulis beberapa kata untuk menjelaskan
apa yang telah memenuhi fikiran ini. Alhamdulillah wasyukurillah atas
segala nikmat yang telah diberikan, semoga nikmat ini dapat digunakan dalam
menjalankan semua kewajiban dan menjauhi semua larangan dengan baik dan benar. Allahummshalli
‘ala sayyidina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam saya haturkan
keharibaan Nabi semua umat dan penuntun menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dialah seoarang terpilih dan suci yang membimbing kita semua menjadi manusia
yang beradap dan berilmu.
Gesekan beberapa hukum dalam memberikan penjelasan dan
pengaturan masyarakat menjadi topik yang sealalu menarik dalam dinamika
kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut sebagai akibat logis dari beberapa hukum
yang berlaku dimasyarakat. Hukum pada dasarnya memebrikan aturan bukan
pertentangan, karena hukum dibuat untuk membangun masyarakat yang tertip dan
teratur, jika hukum yang dibuat menimbulkan pertentangan dalam masyarakat maka
hukum tersebut perlu dikaji ulang, karena bertentangan dasar ditetapkanya
sebuah hukum.
Namun beberapa aturan yang berlaku dimasyarakat dibangun dari
sumber yang berbeda-beda, oleh karenanya bangunan sebuah hukum yang muncul dari
satu sumber mungkin akan berbeda dengan hukum lain dari sumber lainya. Sebagai
contoh, hukum Islam bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan hukum
positif negara bersumber dari undang-undang dasar, jurispundensi, dan
sebagainya. Dengan sumber yang berbeda tersebut mengakibatkan hukum yang dibuat
terkadang tidak berjalan beriringan dan bahkan bertentangan. Sebagai dampak
dari hal tersebut masyarakat sebagai pelaku hukum mengalami kebingungan dalam
menerapkan hukum pada problematika yang mereka hadapi.
Realita problem hukum yang telah disebutkan menjadi bahan
kajian yang membutuhkan solusi, karena hukum sebagai peraturan dan penyeimbang
seharusnya terbebas dari problem internal yang mengancam exsistensinya sebagai
penyelesai problem. Secara logis jika sesuatu menjadi sumber solusi maka ia
harus terbebas dari problem, jika sesuatu tersebut masih mempunyai problem maka
solusi tidak dapat diharapkan darinya. Oleh karena itu, hukum harus diyakini
sebagai aturan dan solusi, dan hal ini berlaku untuk semua hukum, tidak hanya
pada hukum tertentu.
Keyakinan tersebut harus dibangun dalam dinamika bermaysrakat,
sehingga menjadi kesadaran dalam kehidupan mereka. Dengan meyakini eksistensi
hukum sebagai pengatur dan penyelesai problem maka paradikma positif terhadap
hukum tersebut berakibat terlaksananya hukum dengan baik dan benar dalam
penerapanya. Sehingga dapat memunculkan kesadaran bahwa hukum tidak mungkin saling
bertentangan, karena hukum adalah aturan main untuk membangun kehidupan menjadi
tentram dan damai.
Munculnya kesadaran akan kesamaan tujuan dari setiap hukum
adalah jembatan yang menyambung pada setiap hukum yang berlaku dimasyarakat,
bahwa setiap hukum ditetapkan untuk mengatur masyarakat dan membawa
kemaslahatan dalam kehidupan mereka. Hukumbukan lagi seperangkat aturan yang
terkadang membingungkan masyarakat, melainkan aturan-aturan yang saling
beriringan untuk membentuk masyarakat yang teratur dan tertib.
Oleh karena itu, kajian terhadap tujuan hukum merupakan hal
yang urgen untuk mempertemukan beberapa hukum yang terlaku dalam masysrakat.
Dalam metodologi hukum Islam kajian ini masuk dalam pembahasan Maqosid
Syari’ah, yang oleh Imam As Syathibi dirumuskan dalam lima hal. Yaitu, menjaga
jiwa, agama, akal, harta, dan kehormatan.
Dewasa ini perkembangan zaman telah membawa perubahan dalam
semua aspek, temasuk dalam aspek hukum, karena hukum menjadi alat normatif untuk menjaga trasformasi zaman dalam bingkai
aturan dan undang-undang. Sehingga dampak negatif terhadap transformasi
tersebut dapat direduksi dan diminimalisir. Hukum Islam adalah seperangakat
aturan yang ditujukan kepada semua umat pada umumnya dan umat Islam khusunya,
dalam menghadapi perubahan tersebut hukum Islam juga dituntut mengikutinya.
Dalam arti dapat memberikan legislasi normatif
dalam setiap peruhan yang ada. Karena hukum Islam sebagai salah satu
aturan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Dalam dinamika tersebut, hukum Islam juga dituntut seiring
dengan hukum-hukum lainya. Karena keberadaan hukum Islam terkadang bukanlah
aturan resmi nagara, seperti dalam kontek Indonesia. Oleh karena itu, hukum
Islam harus diwujudkan dengan wajah yang kontekstual untuk mengakomodir
perubahan-perubahan tersebut. Salah satu jalan untuk mewujudkan elastisitas
hukum Islam sehingga sesuai dengan konteksnya adalah dengan mengkaji lebih
dalam metodologi Maqosidus Syari’ah. Karena dengan mengetahui Maqosidus
Syari’ah Islam tersebut, hukum Islam yang akan dikeluarkan dapat dikompromikan
dengan hukum-hukum lain selama tujuan dari syari’ah tidak terabaikan. Oleh
karena hukum Islam mengakomodir semua hal yang perlu dijaga oleh manusia, maka
kontradiksi hukum Islam dengan hukum-hukum lainya dapat diminimalisir dan
bahkan dapat ditiadakan.
Semoga semua hukum yang berkembang di bumi pertiwi ini dapat
berjalan bersama, demi menciptakan masyarkat yang teratur dan seimbang. Wallahua’lam....
Komentar
Posting Komentar