TASAZ (Tabungan Santri dan Amil Zakat)





Bismillahirrahmanirrahim...
Pesantren adalah lembaga pendidikan klasik yang hidup dan berkembang di bumi nusantara, membeicarakan pesantren selalu menarik untuk di simak, karena didalamnya menyimpan banyak hal yang memberi inspirasi banyak pihak, utamanya dalam peranya sebagai benteng moralitas banga yang tangguh dan kokoh. Pesantren didirikan dengan etos relegiutas tinggi, karena pendiri pesantren pada umumnya adalah para ulama yang mumpuni dan membidangi ilmu agama. Paradikma agama inilah yang mengilhami semua bentuk pemikiran yang muncul dari generasi pesantran, baik dalam bidang pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karenanya pemikiran tokoh-tokoh nasional yang tumbuh dari pesantren mempunyai ciri khas sendiri yang mampu memadukan dua etos keilmuan yang berkembang dewasa ini, yaitu etos ilmu pengetahuan agama, dan ilmu pengetahun non agama. Integrasi dua etos bidang keilmuan tersebut tersebut memunculkan sosok ulama yang intelek ataupun intelektual yang ulama. Hal ini senada dengan falsafah pesntren yang berbunyi “al muhafadzah ala qodimi al-shalih wa al-akhdu bi al-jadidi al-ashlah”.     
Perkembangan zaman yang begitu pesat telah membawa perubahan dari semua aspek kehidupan, meliputi aspek sosial, politik, dan ekonomi. Perkembangan ini juga berdampak pada lembaga pendidikan pesantren, dampak ini terasa sekali dengan berubahnya konsep belajar yang dikembangkan didalamnya. Orientasi pendidikan didalamnya tidak hanya meciptakan insan yang relegius tapi juga konpetitif di berbagai bidang ilmu pengetahuan moderen. Termasuk dalam hal ini adalah bidang ekonomi. Aspek ekonomi menjadi selalu penting untuk dikaji dan dikembangkan dalam pendidika pesantran karena beberapa alasan mendasar. Pertama karena ekonomi menjadi kegiatan sosial yang selalu berkembang. Kedua, ekonomi menjadi isu global yang selalu mempengaruhi stabilitas negara. Ketiga, karena pesantren juga menjadi lembaga yang mengembangkan ekonomi berbasis Islam.
Peran pesantren dalam kancah perkembangan ekonomi sangatlah urgen, hal ini disebabkan karena pesantren memiliki andil besar dalam rangka membentuk paradikma baru dalam dunia ekonomi, yaitu ekonomi berbasis Islam. Konsep ekonomi Islam yang di gadang menjadi solusi terhadap ancaman krisis global sudah menjadi bahan kajian klasik dunia pesantren. Kajian seputar profi shering dalam kerjasama, dengan mengunakan akad musyarakah, mudharabah, musaqh, muzara’ah, prifit orientid dalam jual beli dengan konsep bai’, bai’ul murabahah, bai’ al-salam, bai’ al-istishna’, jasa seperti ijarah, wakalah, wadi’ah, kafalah, hutang-piutang seperti al-qardhu, rahn. Dan juga instrumen ekonomi sosial yang terbungkus dalam konsep zakat dan wakaf. Semua bentuk tersebut menjadi kajian dalam dunia pendidikan pesantren dalam aspek hubungan sosial (muamalah ), kajian ini sebagai penyeimbang dan pelengkap terhadap kajian ibadah (ubudiyah) yang menjelaskan dan mengatur tentang hubugan antara manusia dengan tuhan.
Dewasa ini terhendus isu tentang kemandirian pesantren dalam bidang ekonomi, beberapa pihak mempertanyakan pesantren dalam kemandirian ekonomi, karena mereka menganggap bahwa pesantren menggantungkan ekonominya pada kiyai dan santri, maka perkembangnya lambat tidak seperti lembaga pendidikan lainya. Asumsi tersebut perlu dikoreksi, karena pesantren sejak berdirinya sudah mejalankan beberapa kegiatan kemandirian dalam bidang ekonomi. Mereka mempunyai pertanian, koprasi jual beli, dan juga perkebunan. Kegiatan tersebut membuktikan bahwa pesantren sudah melakukan kegiatan kemandirian ekonomi walaupun belum terbungkus dengan konsep yang baik.
Dalam perkembangan sekarang, pesantren telah malakukan beberapa perubahan dalam mengembangkan bidang ekonomi, seperti berdirinya lembaga Badan Usaha Milik Pesantren (BUMP) yang menjadi salah satu lembaga struktural pesantren, yang fokus untuk mengurus dan mengatur pengembangan ekonomi pesantren. Lembaga tersebut menjadi payung dari beberapa unit uasaha yang dikembangkan oleh pesantren. Beberapa unit usaha yang dikembangkan meliputi koprasi kitab dan mini market, percetakan, toserba, usaha makanan ringan, bengkel dan persewaan, pertanian, tabungan santri, serta tataboga.
BUMP (Badan Usaha Milik Pesantren) adalah lembaga ekonomi pesantren yang didirikan pertama kali oleh Pesantren Fathul Ulum di desa Kwagean Pare Kediri, lembaga ini sangat membantu sekali dalam menciptakan tatanan ekonomi yang kontruktif dalam pesantren pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, karena dengan adanya lembaga tersebut pesantren dapat mengembangkan ekonominya sendiri dan mengembangkan dakwah dengan pendekatan ekonomi berbasis Islam. Dengan beberapa unit usaha yang dikembangkan dalam lembaga tersebut, pesantren Fathul Ulum telah berevolusi dengan cukup pesat dalam beberapa bidang yang dikembangkanya, khusunya dalam bidang ekonomi, sehingga dapat dijadika sebagai percontohan bagi beberapa pesantren di nusatara.
Sebagai lemabaga ekonomi pesantren, BUMP menjadi wadah para santri untuk mengembangkan skil mereka dalam interprener, dan mejadi wadah aplikasi secara konkrit terhadap beberapa konsep ekonomi Islam yang mereka pelajari dari beberapa sumber kalsik. Pengetahun Hukum Bisnis Syari’ah dapat diterapkan secara aktif dalam lembaga tersebut. seperti konsep bai’ dapat diterapkan dalam unit koprasi kitab dan mini market, konsep ijarah dapat diterapkan dalam unit persewaan, konsep salam di percetakan, konsep muzara’ah dalam pertanian, dan konsep murabahah, qardhu, musyrakah, mudharabah  dalam unit tabungan santri.
Penulis yang pernah manjdi anggota unit usaha tabungan santri yang bergerak dalam pendanaan dan pembiyaan selama masih nyantri di pesantren Fathul Ulum tersebut, telah marasakan bagaimana manfaat besar yang didapat dengan mejadi salah satu bagian keluarga besar lembaga BUMP tersebut, karena mendapat banyak pengalaman aplikatif dan real dalam mengembangkan bisnis syari’ah. Dan hal itu belum penulis dapatkan selama studi di UIN Maulana Malaki Ibrahim Malang.
Unit tabungan santri tersebut berkembang cukup baik dalam usahanya menggali dana dan memberikan pembiayaan. Keberadaan Unit Tabungan Santri ini di harapkan menjadi bagian pembelajaran kepada santri untuk rajin menabung, serta ikut mengembangkan ekonomi pesantren dalam pendanaan. Akad yang diaplikasikan dalam pendanaan mengunakan wadi’ah yadh dhamanah. Karena tabungan tersebut akan dikelola unit untuk dikembangkan, pengemabangan dilakukan dengan menggunakan beberapa konsep bisnis syari’ah, seperti bai al-murabahah, al-qardu hasan, mudharabah, dan sebagainya. Dalam perkembanganya Unit Tabungan Santri juga telah menyediakan layanan jasa dengan mengunakan wakalah bil ujrah.
Menurut hemat penulis Unit Tabungan Santri tersebut sudah saatnya mengembangkan bentuk usaha baru, yaitu Badan Amil Zakat dan Infaq. Sebagaimana diketahui bahwa zakat juga termasuk instrumen penting dalam ekonomi Islam, dan bahkan zakat menjadi solusi permasalahan kemiskinan nasional, karena zakat menjadi jalan menyeimbang perputaran ekonomi agar tidak hanya di kuasai oleh kalagan borjuis. Sebagaimana firman Allah ; kaila yakuna dulatan bainal aghniya (suapaya tidak menjadi monopoli orang-orang kaya). Urgensitas zakat dalam dinamika ekonomi Islam tersebut tidak akan bisa terwujud secara nyata kalau tanpa real action terhadap konsep tersebut. Unit Tabungan Santri memiliki kesempatan untuk melakukan hal itu, sebagaimana lembaga keungan lain yang bergerak dalam pendanaan dan pembiayaan. Mengapa dikatan berpeluang, karena BUMP setiap tahunya megeluarka zakat mal untuk kegiatan produktif  yang telah dilakukan selama satu tahun. Zakat tersebut dapat di serahkan kepada unit tabungan santri sebagai amil zakat, sehingga dapat dikembangkan dalam sektor konsumtif dan produktif. Yang dimaksud sektor konsumtif adalah mengalokasikan dana infaq dan zakat tersebut kepada fakir dan miskin, serta untuk kemaslahatan lainya. Dalam sektor produktif dana infaq dan zakat tersebut dapat digunakan untuk membiayai usaha masyarakat dengan konsep bagi hasil atau profit orientied.
Dengan demikian, unit Tabungan Santri tidak hanya berkembang dalam pendanaan dengan konsep wadi’ah yad al-dhamanah tapi juga konsep zakat dan infaq, bisa disingkat dengan sebutan TASAZ (Tabungan Santri dan Amil Zakat). Konsep usaha Amil Zakat ini bisa menggunakan regulasi yang telah disahkan oleh negara, yaitu Peraturan Persiden No 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, atau beberapa ketentuan pengelolaan zakat dari sumber-sumber klasikal pesantren.
TASAZ (Tabungan Santri dan Amil Zakat) sebagai wacana pengembangan unit tabungan tersebut juga dapat menjadi media dakwah pesantren dalam upaya aplikasi zakat dan infaq secara kelembagaan dengan baik dan teratur. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pesantren yang juga lembaga pemberdayaan masyarakat. Ketika pesantren memberi contoh kongkrit, maka masyarakat akan mengikuti petunjuk tersebut untuk melekukan pemberdayaan terhadap diri mereka.
Malang, Selasa, 17 November 2015   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekuatan Kata

Belajar Dari Sosok Kh. Abdul Hannan Ma’sum

Kaum Sarungan Sebagai Agent Of Peace (Refleksi 10 November)