TASAZ (Tabungan Santri dan Amil Zakat)
Bismillahirrahmanirrahim...
Pesantren adalah lembaga pendidikan klasik yang hidup dan berkembang
di bumi nusantara, membeicarakan pesantren selalu menarik untuk di simak,
karena didalamnya menyimpan banyak hal yang memberi inspirasi banyak pihak,
utamanya dalam peranya sebagai benteng moralitas banga yang tangguh dan kokoh.
Pesantren didirikan dengan etos relegiutas tinggi, karena pendiri pesantren
pada umumnya adalah para ulama yang mumpuni dan membidangi ilmu agama.
Paradikma agama inilah yang mengilhami semua bentuk pemikiran yang muncul dari
generasi pesantran, baik dalam bidang pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi.
Oleh karenanya pemikiran tokoh-tokoh nasional yang tumbuh dari pesantren
mempunyai ciri khas sendiri yang mampu memadukan dua etos keilmuan yang
berkembang dewasa ini, yaitu etos ilmu pengetahuan agama, dan ilmu pengetahun
non agama. Integrasi dua etos bidang keilmuan tersebut tersebut memunculkan
sosok ulama yang intelek ataupun intelektual yang ulama. Hal ini senada dengan
falsafah pesntren yang berbunyi “al muhafadzah ala qodimi al-shalih wa
al-akhdu bi al-jadidi al-ashlah”.
Perkembangan zaman yang begitu pesat telah membawa perubahan dari
semua aspek kehidupan, meliputi aspek sosial, politik, dan ekonomi. Perkembangan
ini juga berdampak pada lembaga pendidikan pesantren, dampak ini terasa sekali
dengan berubahnya konsep belajar yang dikembangkan didalamnya. Orientasi
pendidikan didalamnya tidak hanya meciptakan insan yang relegius tapi juga
konpetitif di berbagai bidang ilmu pengetahuan moderen. Termasuk dalam hal ini
adalah bidang ekonomi. Aspek ekonomi menjadi selalu penting untuk dikaji dan
dikembangkan dalam pendidika pesantran karena beberapa alasan mendasar. Pertama
karena ekonomi menjadi kegiatan sosial yang selalu berkembang. Kedua, ekonomi menjadi
isu global yang selalu mempengaruhi stabilitas negara. Ketiga, karena pesantren
juga menjadi lembaga yang mengembangkan ekonomi berbasis Islam.
Peran pesantren dalam kancah perkembangan ekonomi sangatlah urgen,
hal ini disebabkan karena pesantren memiliki andil besar dalam rangka membentuk
paradikma baru dalam dunia ekonomi, yaitu ekonomi berbasis Islam. Konsep ekonomi
Islam yang di gadang menjadi solusi terhadap ancaman krisis global sudah
menjadi bahan kajian klasik dunia pesantren. Kajian seputar profi shering dalam
kerjasama, dengan mengunakan akad musyarakah, mudharabah, musaqh, muzara’ah,
prifit orientid dalam jual beli dengan konsep bai’, bai’ul murabahah, bai’
al-salam, bai’ al-istishna’, jasa seperti ijarah, wakalah, wadi’ah,
kafalah, hutang-piutang seperti al-qardhu, rahn. Dan juga instrumen
ekonomi sosial yang terbungkus dalam konsep zakat dan wakaf. Semua bentuk
tersebut menjadi kajian dalam dunia pendidikan pesantren dalam aspek hubungan
sosial (muamalah ), kajian ini sebagai penyeimbang dan pelengkap
terhadap kajian ibadah (ubudiyah) yang menjelaskan dan mengatur tentang
hubugan antara manusia dengan tuhan.
Dewasa ini terhendus isu tentang kemandirian pesantren dalam bidang
ekonomi, beberapa pihak mempertanyakan pesantren dalam kemandirian ekonomi,
karena mereka menganggap bahwa pesantren menggantungkan ekonominya pada kiyai
dan santri, maka perkembangnya lambat tidak seperti lembaga pendidikan lainya.
Asumsi tersebut perlu dikoreksi, karena pesantren sejak berdirinya sudah
mejalankan beberapa kegiatan kemandirian dalam bidang ekonomi. Mereka mempunyai
pertanian, koprasi jual beli, dan juga perkebunan. Kegiatan tersebut
membuktikan bahwa pesantren sudah melakukan kegiatan kemandirian ekonomi
walaupun belum terbungkus dengan konsep yang baik.
Dalam perkembangan sekarang, pesantren telah malakukan beberapa
perubahan dalam mengembangkan bidang ekonomi, seperti berdirinya lembaga Badan
Usaha Milik Pesantren (BUMP) yang menjadi salah satu lembaga struktural
pesantren, yang fokus untuk mengurus dan mengatur pengembangan ekonomi
pesantren. Lembaga tersebut menjadi payung dari beberapa unit uasaha yang
dikembangkan oleh pesantren. Beberapa unit usaha yang dikembangkan meliputi
koprasi kitab dan mini market, percetakan, toserba, usaha makanan ringan,
bengkel dan persewaan, pertanian, tabungan santri, serta tataboga.
BUMP (Badan Usaha Milik Pesantren) adalah lembaga ekonomi pesantren
yang didirikan pertama kali oleh Pesantren Fathul Ulum di desa Kwagean Pare
Kediri, lembaga ini sangat membantu sekali dalam menciptakan tatanan ekonomi
yang kontruktif dalam pesantren pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
karena dengan adanya lembaga tersebut pesantren dapat mengembangkan ekonominya
sendiri dan mengembangkan dakwah dengan pendekatan ekonomi berbasis Islam.
Dengan beberapa unit usaha yang dikembangkan dalam lembaga tersebut, pesantren
Fathul Ulum telah berevolusi dengan cukup pesat dalam beberapa bidang yang
dikembangkanya, khusunya dalam bidang ekonomi, sehingga dapat dijadika sebagai
percontohan bagi beberapa pesantren di nusatara.
Sebagai lemabaga ekonomi pesantren, BUMP menjadi wadah para santri
untuk mengembangkan skil mereka dalam interprener, dan mejadi wadah aplikasi
secara konkrit terhadap beberapa konsep ekonomi Islam yang mereka pelajari dari
beberapa sumber kalsik. Pengetahun Hukum Bisnis Syari’ah dapat diterapkan
secara aktif dalam lembaga tersebut. seperti konsep bai’ dapat
diterapkan dalam unit koprasi kitab dan mini market, konsep ijarah dapat
diterapkan dalam unit persewaan, konsep salam di percetakan, konsep muzara’ah
dalam pertanian, dan konsep murabahah, qardhu, musyrakah, mudharabah dalam unit tabungan santri.
Penulis yang pernah manjdi anggota unit usaha tabungan santri yang
bergerak dalam pendanaan dan pembiyaan selama masih nyantri di pesantren Fathul
Ulum tersebut, telah marasakan bagaimana manfaat besar yang didapat dengan
mejadi salah satu bagian keluarga besar lembaga BUMP tersebut, karena mendapat banyak
pengalaman aplikatif dan real dalam mengembangkan bisnis syari’ah. Dan hal itu
belum penulis dapatkan selama studi di UIN Maulana Malaki Ibrahim Malang.
Unit tabungan santri tersebut berkembang cukup baik dalam usahanya
menggali dana dan memberikan pembiayaan. Keberadaan Unit Tabungan Santri ini di
harapkan menjadi bagian pembelajaran kepada santri untuk rajin menabung, serta
ikut mengembangkan ekonomi pesantren dalam pendanaan. Akad yang diaplikasikan dalam
pendanaan mengunakan wadi’ah yadh dhamanah. Karena tabungan tersebut
akan dikelola unit untuk dikembangkan, pengemabangan dilakukan dengan
menggunakan beberapa konsep bisnis syari’ah, seperti bai al-murabahah, al-qardu
hasan, mudharabah, dan sebagainya. Dalam perkembanganya Unit Tabungan
Santri juga telah menyediakan layanan jasa dengan mengunakan wakalah bil
ujrah.
Menurut hemat penulis Unit Tabungan Santri tersebut sudah saatnya
mengembangkan bentuk usaha baru, yaitu Badan Amil Zakat dan Infaq. Sebagaimana
diketahui bahwa zakat juga termasuk instrumen penting dalam ekonomi Islam, dan
bahkan zakat menjadi solusi permasalahan kemiskinan nasional, karena zakat
menjadi jalan menyeimbang perputaran ekonomi agar tidak hanya di kuasai oleh
kalagan borjuis. Sebagaimana firman Allah ; kaila yakuna dulatan bainal
aghniya (suapaya tidak menjadi monopoli orang-orang kaya). Urgensitas zakat
dalam dinamika ekonomi Islam tersebut tidak akan bisa terwujud secara nyata
kalau tanpa real action terhadap konsep tersebut. Unit Tabungan Santri
memiliki kesempatan untuk melakukan hal itu, sebagaimana lembaga keungan lain
yang bergerak dalam pendanaan dan pembiayaan. Mengapa dikatan berpeluang,
karena BUMP setiap tahunya megeluarka zakat mal untuk kegiatan
produktif yang telah dilakukan selama
satu tahun. Zakat tersebut dapat di serahkan kepada unit tabungan santri
sebagai amil zakat, sehingga dapat dikembangkan dalam sektor konsumtif dan
produktif. Yang dimaksud sektor konsumtif adalah mengalokasikan dana infaq dan
zakat tersebut kepada fakir dan miskin, serta untuk kemaslahatan lainya. Dalam
sektor produktif dana infaq dan zakat tersebut dapat digunakan untuk membiayai
usaha masyarakat dengan konsep bagi hasil atau profit orientied.
Dengan demikian, unit Tabungan Santri tidak hanya berkembang dalam
pendanaan dengan konsep wadi’ah yad al-dhamanah tapi juga konsep zakat
dan infaq, bisa disingkat dengan sebutan TASAZ (Tabungan Santri dan Amil
Zakat). Konsep usaha Amil Zakat ini bisa menggunakan regulasi yang telah
disahkan oleh negara, yaitu Peraturan Persiden No 14 tahun 2014 tentang pengelolaan
zakat, atau beberapa ketentuan pengelolaan zakat dari sumber-sumber klasikal
pesantren.
TASAZ (Tabungan Santri dan Amil Zakat) sebagai wacana pengembangan
unit tabungan tersebut juga dapat menjadi media dakwah pesantren dalam upaya
aplikasi zakat dan infaq secara kelembagaan dengan baik dan teratur. Hal ini
sebagai bentuk tanggung jawab pesantren yang juga lembaga pemberdayaan
masyarakat. Ketika pesantren memberi contoh kongkrit, maka masyarakat akan
mengikuti petunjuk tersebut untuk melekukan pemberdayaan terhadap diri mereka.
Malang, Selasa, 17 November
2015

Komentar
Posting Komentar