Toleran Dalam Bersudut Pandang





Bismillahirrahmanirrahim...
Transformasi zaman berdampak pada cara pandang seseorang terhadap segala hal, begitu juga perubahan keadaan. Namun tidak semua orang memahaminya, karena setiap individu memiliki kapasitas intelektual yang berbeda. Cara pandang yang toleran menunjukkan kapasitas mumpuni dari seseorang, adapun cara pandang primordial menunjukkan kurangnya kapasitas seseorang. Apakah stetemen tersebut dapat dibenarkan?. Melihat konteks perkembangan zaman maka dapat juga stetemen tersebut dibenarkan, karena perkembangan zaman membawa banyak sekali perubahan yang menimbulakan banyak perbedaan. Hal ini tidak hanya disebabkan karena sifat heterogenitas kehidupan, tapi juga karena tuntutan keadaan dan zaman.
Kehidupan manusia begitu rumit jika dianggap sulit, dan akan mudah jika dianggap sederhana. Karena pada dasarnya segala hal yang menjadi kebutuhan manusia dalam hidupnya sudah disediakan, tinggal bagaimana dia berusaha menggapainya dan memperolehnya. Sifat mudah dan praktis selalu menjadi keinginan setiap orang, karena pada umumnya mereka tidak menginginkan kerumitan dalam kehidupan. Sifat inilah yang menjadi tolak ukur setiap aturan yang diterpakan oleh Allah. Peraturan yang dalam konteks hukum agama disebut syariah di aplikasikan bukan untuk memberi kerumitan dan kesukaran kepada setiap mukallaf, akan tetapi untuk memberi kemudahan dan kejelasan pada setiap tindakan mereka. oleh karenanya termasuk prisip syariah adalah adamu al-haraj (tiada kesulitan). Prinsip ini menjadi dasar di aplikasikanya semua bentuk persyariatan. Prinsip ini juga ditegaskan oleh Allah dengan firmanya; yuridullahu bikumul yusra wala yuridu bikumul ushr (Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki bagimu kesukaran).
Aturan-aturan agama bertujuan mengantarkan manusia menjadi insan kamil, yaitu manusia yang shalih dan akram. Manusia shalih adalah sosok visioner yang berpegang teguh terhadap prinsip agama, tidak menolak adanya perubahan, dan memberikan manfaat bagi sesamanya. Adapun manusia akram adalah sosok yang kuat dalam mempertahankan kemulyaan dirinya sebagai hamba Allah dengan menjaga akhlaqul karimah. Dua sifat ini melakat pada sosok insan kamil yang menjadi idaman agama. Pembentukan sosok tersebut membutuhkan proses panjang, karena sifat tersebut adalah dampak dari pengetahuan dan pengamalan seseorang dalam menjalani hidupnya sebagai muslim. Jika demikian, alangkah jauhnya cita-cita tersebut jikalau aturan agama tampak dalam wujud yang sulit dan memberatkan. Maka dari itu, aturan-aturan agama berdasar pada prinsip kemudahan untuk mengantarkan seorang muslim menjadi sosok shalih dan akram.
Pada prinsipnya transformasi zaman menuntut perubahan cara pandang hukum, karena apa yang telah berlaku di masa lampau belum tentu tepat dimasa sekarang. Hukum adalah aturan untuk semua orang yang mempunyai sanksi jika dilanggar, sanksi dalam hal ini bisa langsung tampak, seperti hukum positif negara, atau tidak tampak secara langsung namun akan ada dampak pada saatnya nanti, seperti hukum agama. Aturan tersebut berlaku jika dianggap selaras dengan keadaan masanya, karena pada dasarnya hukum mempunyai masa aktif dan pasif. Dalam perkembangan zaman tentu akan memunculkan hal baru yang belum pernah ada dimasa lampau, hukum sebagai aturan harus mampu membingkai perubahan tersebut sehingga tetap pada jalan dan tujuan utama, yaitu menciptakan tatanan yang adil dan teratur. Oleh karenanya, jika hukum tidak dapat berkembang maka akan menimbulkan kesenjangan antara realitas dan aturan yang telah ada. Berkembang yang dimaksud disini adalah hukum bersifat dinamis tanpa meninggalkan esensinya. Hal ini seirama dengan stateman; al muhafadzah ‘ala qadimish al-shalih wa al-dzu bil jadidi al-ashlah (menajaga prinsip yang baik dan mengambil prinsip baru yang lebih baik).      
Pandangan ini adalah wujud toleransi menyikapi perubahan yang selalu ada, tidak bisa dihindari, karena menjadi kebutuhan pada masanya. Perubahan ini berdampak pada perbedaan cara pandang setiap orang, karena dalam menyikapi perubahan mereka memiliki solusi sendiri untuk menyelesaikanya. Terkadang perbedaan cara pandang ini sangat kentara sekali, sehingga menimbulkan sekterial dan kelompok. Dalam konteks sejarah perkembangan hukum Islam, perdebatan anatara beberapa madzhab bukan hal yang tabu, karena mereka memeliki cara pandang berbeda dalam menyikapi kondisi sosial masing-masing, walaupun berangkat dapi sumber-sumber yang sama. Namun perdebatan tersebut tidak menimbulkan pecahnya persaudaraan sesama muslim, akan tetapi mempererat tali silaturahim diantara mereka. Hal ini didasari beberapa indikasi; Pertama, perbedaan adalah fitrah. Kedua, akhlakul karimah. Ketiga, bahwa perubahan dibutuhkan untuk memberi kemudahan dalam beragama. Saling menghargai dan menghormati inilah ciri khas seorang muslim sejati terhadap perbedaan, karena dia tahu bahwa keragaman tidak bisa di atur dengan peraturan yang sama, tapi akan bisa diatur dengan peraturan dengan esensi yang sama.
Pandangan primordial menjadi wujud seseorang yang anti terhadap perkembangan, hal ini tentu jauh dari realita kehidupan yang ada, karena kehidupan membawa banyak sekali perkembangan, tidak bisa dihindari, karena menjadi kebutuhan kehidupan pada masanya. Jika dalam menyikapi perkembangan tersebut anti terhadap perubahan sebuah aturan, maka aturan bukan lagi menjadi bingkai yang dapat mengayomi tapi menekan dan memaksa sebuah perkembangan. Hal ini mengakibatkan kemunduran bukan kemajuan, karena akan menyebabkan perkembangan terhambat oleh aturan yang kaku. Dalam konteks hukum Islam tentu hal ini jauh dari prinsip adamu al-haraj (tiada kesukaran). Oleh karenanya, dalam dinamika perkembangan hukum Islam berkembang beberapa sumber hukum yang dapat dijadika pijakan untuk menyikapi perubahan secara arif dan bijak. Dewasa ini pandangan kaku banyak menimbulkan kepiluan, karena menjadi sebab terjadinya tindakan anarkis antara satu kelompok terhadap kelompok lainya, hal ini menyebabkan munculnya tuduhan-tuduhan radikalisme dan fundamentalisme dalam beragama, yang di tengarai sebagai cikal-bakal terorisme dalam tubuh Islam (naudzu billahi min dzalik).
Setiap sudut pandang memiliki konsekuensi, baik sudut pandang nasionalis atau sudut pandang formalis. Pandangan nasiolis adalah cara pandang yang bermauara dalam esensi ajaran atau kontektualis, adapun sudut pandang formalis adalah cara pandang yang bermuara pada teks ajaran atau tekstualis. Dampak kedua sudut pandang tersebut akan berbeda karena masing-masing mempunyai masanya. yang berhak mengatakan kebenaran yang sesungguhnya hanyalah Allah, karena dialah yang maha tahu dan bijaksana. Manusia diberikan porsi untuk berusaha mengetahui dengan akal dan hatinya. Selama dia bersungguh-sungguh mencari sebuah kebenaran maka kesalah yang dilakukan berdampak satu ganjaran, jika bertepatan dengan kebenaran maka berdampak dua ganjaran. Semoga Allah senantiasa memberi pertolongan dan membimbing ke jalan yang diridhainya. Amin...
Malang, Sabtu, 14 November 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekuatan Kata

Belajar Dari Sosok Kh. Abdul Hannan Ma’sum

Kaum Sarungan Sebagai Agent Of Peace (Refleksi 10 November)