Toleran Dalam Bersudut Pandang
Bismillahirrahmanirrahim...
Transformasi zaman berdampak pada cara pandang seseorang terhadap
segala hal, begitu juga perubahan keadaan. Namun tidak semua orang memahaminya,
karena setiap individu memiliki kapasitas intelektual yang berbeda. Cara
pandang yang toleran menunjukkan kapasitas mumpuni dari seseorang, adapun cara
pandang primordial menunjukkan kurangnya kapasitas seseorang. Apakah stetemen
tersebut dapat dibenarkan?. Melihat konteks perkembangan zaman maka dapat juga
stetemen tersebut dibenarkan, karena perkembangan zaman membawa banyak sekali
perubahan yang menimbulakan banyak perbedaan. Hal ini tidak hanya disebabkan
karena sifat heterogenitas kehidupan, tapi juga karena tuntutan keadaan dan
zaman.
Kehidupan manusia begitu rumit jika dianggap sulit, dan akan mudah
jika dianggap sederhana. Karena pada dasarnya segala hal yang menjadi kebutuhan
manusia dalam hidupnya sudah disediakan, tinggal bagaimana dia berusaha
menggapainya dan memperolehnya. Sifat mudah dan praktis selalu menjadi
keinginan setiap orang, karena pada umumnya mereka tidak menginginkan kerumitan
dalam kehidupan. Sifat inilah yang menjadi tolak ukur setiap aturan yang
diterpakan oleh Allah. Peraturan yang dalam konteks hukum agama disebut syariah
di aplikasikan bukan untuk memberi kerumitan dan kesukaran kepada setiap
mukallaf, akan tetapi untuk memberi kemudahan dan kejelasan pada setiap
tindakan mereka. oleh karenanya termasuk prisip syariah adalah adamu
al-haraj (tiada kesulitan). Prinsip ini menjadi dasar di aplikasikanya
semua bentuk persyariatan. Prinsip ini juga ditegaskan oleh Allah dengan
firmanya; yuridullahu bikumul yusra wala yuridu bikumul ushr (Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki bagimu kesukaran).
Aturan-aturan agama bertujuan mengantarkan manusia menjadi insan
kamil, yaitu manusia yang shalih dan akram. Manusia shalih adalah sosok
visioner yang berpegang teguh terhadap prinsip agama, tidak menolak adanya
perubahan, dan memberikan manfaat bagi sesamanya. Adapun manusia akram adalah
sosok yang kuat dalam mempertahankan kemulyaan dirinya sebagai hamba Allah
dengan menjaga akhlaqul karimah. Dua sifat ini melakat pada sosok insan kamil
yang menjadi idaman agama. Pembentukan sosok tersebut membutuhkan proses
panjang, karena sifat tersebut adalah dampak dari pengetahuan dan pengamalan
seseorang dalam menjalani hidupnya sebagai muslim. Jika demikian, alangkah
jauhnya cita-cita tersebut jikalau aturan agama tampak dalam wujud yang sulit
dan memberatkan. Maka dari itu, aturan-aturan agama berdasar pada prinsip
kemudahan untuk mengantarkan seorang muslim menjadi sosok shalih dan akram.
Pada prinsipnya transformasi zaman menuntut perubahan cara pandang
hukum, karena apa yang telah berlaku di masa lampau belum tentu tepat dimasa
sekarang. Hukum adalah aturan untuk semua orang yang mempunyai sanksi jika
dilanggar, sanksi dalam hal ini bisa langsung tampak, seperti hukum positif
negara, atau tidak tampak secara langsung namun akan ada dampak pada saatnya
nanti, seperti hukum agama. Aturan tersebut berlaku jika dianggap selaras
dengan keadaan masanya, karena pada dasarnya hukum mempunyai masa aktif dan
pasif. Dalam perkembangan zaman tentu akan memunculkan hal baru yang belum
pernah ada dimasa lampau, hukum sebagai aturan harus mampu membingkai perubahan
tersebut sehingga tetap pada jalan dan tujuan utama, yaitu menciptakan tatanan
yang adil dan teratur. Oleh karenanya, jika hukum tidak dapat berkembang maka
akan menimbulkan kesenjangan antara realitas dan aturan yang telah ada.
Berkembang yang dimaksud disini adalah hukum bersifat dinamis tanpa
meninggalkan esensinya. Hal ini seirama dengan stateman; al muhafadzah ‘ala
qadimish al-shalih wa al-dzu bil jadidi al-ashlah (menajaga prinsip yang
baik dan mengambil prinsip baru yang lebih baik).
Pandangan ini adalah wujud toleransi menyikapi perubahan yang selalu
ada, tidak bisa dihindari, karena menjadi kebutuhan pada masanya. Perubahan ini
berdampak pada perbedaan cara pandang setiap orang, karena dalam menyikapi
perubahan mereka memiliki solusi sendiri untuk menyelesaikanya. Terkadang
perbedaan cara pandang ini sangat kentara sekali, sehingga menimbulkan
sekterial dan kelompok. Dalam konteks sejarah perkembangan hukum Islam,
perdebatan anatara beberapa madzhab bukan hal yang tabu, karena mereka memeliki
cara pandang berbeda dalam menyikapi kondisi sosial masing-masing, walaupun
berangkat dapi sumber-sumber yang sama. Namun perdebatan tersebut tidak
menimbulkan pecahnya persaudaraan sesama muslim, akan tetapi mempererat tali
silaturahim diantara mereka. Hal ini didasari beberapa indikasi; Pertama,
perbedaan adalah fitrah. Kedua, akhlakul karimah. Ketiga, bahwa perubahan dibutuhkan
untuk memberi kemudahan dalam beragama. Saling menghargai dan menghormati
inilah ciri khas seorang muslim sejati terhadap perbedaan, karena dia tahu
bahwa keragaman tidak bisa di atur dengan peraturan yang sama, tapi akan bisa
diatur dengan peraturan dengan esensi yang sama.
Pandangan primordial menjadi wujud seseorang yang anti terhadap
perkembangan, hal ini tentu jauh dari realita kehidupan yang ada, karena
kehidupan membawa banyak sekali perkembangan, tidak bisa dihindari, karena
menjadi kebutuhan kehidupan pada masanya. Jika dalam menyikapi perkembangan
tersebut anti terhadap perubahan sebuah aturan, maka aturan bukan lagi menjadi
bingkai yang dapat mengayomi tapi menekan dan memaksa sebuah perkembangan. Hal
ini mengakibatkan kemunduran bukan kemajuan, karena akan menyebabkan
perkembangan terhambat oleh aturan yang kaku. Dalam konteks hukum Islam tentu
hal ini jauh dari prinsip adamu al-haraj (tiada kesukaran). Oleh
karenanya, dalam dinamika perkembangan hukum Islam berkembang beberapa sumber
hukum yang dapat dijadika pijakan untuk menyikapi perubahan secara arif dan
bijak. Dewasa ini pandangan kaku banyak menimbulkan kepiluan, karena menjadi
sebab terjadinya tindakan anarkis antara satu kelompok terhadap kelompok
lainya, hal ini menyebabkan munculnya tuduhan-tuduhan radikalisme dan
fundamentalisme dalam beragama, yang di tengarai sebagai cikal-bakal terorisme
dalam tubuh Islam (naudzu billahi min dzalik).
Setiap sudut pandang memiliki konsekuensi, baik sudut pandang
nasionalis atau sudut pandang formalis. Pandangan nasiolis adalah cara pandang
yang bermauara dalam esensi ajaran atau kontektualis, adapun sudut pandang
formalis adalah cara pandang yang bermuara pada teks ajaran atau tekstualis. Dampak
kedua sudut pandang tersebut akan berbeda karena masing-masing mempunyai masanya.
yang berhak mengatakan kebenaran yang sesungguhnya hanyalah Allah, karena
dialah yang maha tahu dan bijaksana. Manusia diberikan porsi untuk berusaha
mengetahui dengan akal dan hatinya. Selama dia bersungguh-sungguh mencari
sebuah kebenaran maka kesalah yang dilakukan berdampak satu ganjaran, jika
bertepatan dengan kebenaran maka berdampak dua ganjaran. Semoga Allah
senantiasa memberi pertolongan dan membimbing ke jalan yang diridhainya.
Amin...
Malang, Sabtu, 14 November 2015

Komentar
Posting Komentar